Perumusan Kebijakan Strategis
Merumuskan kebijakan strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat, termasuk penyusunan roadmap gizi nasional, standar pelayanan, dan regulasi pendukung program.
Tugas pokok dan fungsi Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi kelembagaan BGN dalam menyelenggarakan pemenuhan gizi nasional.
Merumuskan kebijakan strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat, termasuk penyusunan roadmap gizi nasional, standar pelayanan, dan regulasi pendukung program.
Mengoordinasikan pelaksanaan program pemenuhan gizi dengan kementerian, TNI/Polri, pemerintah daerah, serta lembaga internasional seperti WHO, UNICEF, dan WFP di tingkat strategis.
Menyusun dan mengelola anggaran program pemenuhan gizi nasional, termasuk alokasi Bantuan Pemerintah (Banper), koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan pertanggungjawaban fiskal.
Melaksanakan inspeksi rutin dan insidentil terhadap seluruh SPPG untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional, keamanan pangan, dan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.
Menyelenggarakan komunikasi publik, sosialisasi program, dan edukasi gizi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemenuhan gizi seimbang.
Mengembangkan dan mengelola sistem informasi gizi nasional terpadu untuk pemantauan real-time capaian program, analisis data penerima manfaat, dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Unduh Perpres No. 83 Tahun 2024